BeritaRejang Lebong

Gegara Sabu, Dua Oknum Mahasiswa Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

1283
×

Gegara Sabu, Dua Oknum Mahasiswa Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Narkoba Yang Melibatkan Mahasiswa

1 lembar plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan didalam kantong jaket bagian depan yang bertuliskan Breakside warna hitam.

2 linting diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 buah kotak rokok, 3 unit handphone serta 1 unit sepeda motor nopol BD 3650 WH.

Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara

Dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 Miliar.

BACA JUGA:  Bandar Narkoba Asal Mukomuko Berhasil Diamankan Polsek Mukomuko Selatan

Saat ini penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu. Pungkas Kasat. (Kur)