1 lembar plastik klip bening ukuran sedang yang disimpan didalam kantong jaket bagian depan yang bertuliskan Breakside warna hitam.
2 linting diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 1 buah kotak rokok, 3 unit handphone serta 1 unit sepeda motor nopol BD 3650 WH.
Kedua mahasiswa ini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara
Dengan denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 Miliar.
Saat ini penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu. Pungkas Kasat. (Kur)






