LEBONG – Dua remaja Kecamatan Lebong Selatan inisial RI (19) yang merupakan penderita tunakarya dan RDS (17) yang masih seorang pelajar, telah ditangkap oleh petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu pada hari Jumat (17/2/2023). Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang PNS di sekolah kejuruan negeri warga Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong berinisial FA (46) atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Mengutip pernyataan dari Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santosa, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelapor mendapat laporan dari security sekolah kejuruan di Lebong Selatan bahwa TV yang berada di ruang guru telah hilang.
FA kemudian melakukan pemeriksaan ke ruang guru dan menemukan bahwa satu unit TV telah hilang. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata satu unit mesin pompa air merk Sanyo juga telah hilang digondol pelaku.
Adapun kerugian yang dialami oleh sekolah akibat kejadian ini sekitar Rp 3 juta, dan kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Selatan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya. Pelaku memanjat ke dalam ruang guru melalui plafon dan mengambil barang-barang di sekolah, kemudian kembali naik ke atas plafon.
Berdasarkan penyelidikan petugas berhasil menangkap dua remaja yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti hasil Curat.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan patroli di sekitar wilayah Lebong Selatan untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan seperti ini di masa yang akan datang.
Kasus pencurian yang terjadi di sekolah kejuruan ini merupakan salah satu contoh dari tindakan kejahatan yang harus dihindari. Kejahatan seperti ini dapat merugikan banyak pihak, terutama para korban yang menjadi sasaran pencurian.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat juga dapat membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi tentang kejadian-kejadian yang mencurigakan atau melaporkan tindakan kejahatan yang mereka alami. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa tindakan kejahatan seperti ini dapat ditekan dan dikurangi di masa yang akan datang, demikian Kapolsek. (RD)