ArtikelBeritaBerita UtamaNasionalPolitik

Ini Jadwal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024: Terbuka, Tertutup, atau Ada Alternatif Lain

1923
×

Ini Jadwal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024: Terbuka, Tertutup, atau Ada Alternatif Lain

Sebarkan artikel ini
Ini Jadwal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024
Ini Jadwal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024

TIRTAPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia akan segera mengumumkan putusan yang sangat dinantikan terkait Pemilu 2024. Keputusan ini akan menentukan apakah sistem pemilu akan tetap terbuka, atau diubah menjadi tertutup, dan atau ada alternatif lain yang akan diterapkan.

Jadwal pengumuman putusan MK telah ditetapkan pada hari Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Informasi ini diumumkan melalui situs resmi MK pada hari Senin, 12 Juni 2023.

Adapun, proses perjalanan gugatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka dimulai pada tanggal 14 November 2022, ketika enam individu mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang mengatur sistem tersebut.

BACA JUGA:  Jalan Provinsi Rusak Berat, Warga Suka Damai Goro Timbun Jalan Berlobang

Para penggugat berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu ke model proporsional tertutup. Enam individu yang mengajukan gugatan tersebut antara lain:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

BACA JUGA:  Ardin Silaen Menang Telak di Pemilihan Umum 2024, Tumbangkan Dua Incumbent Partai PDIP
BACA JUGA:  Polres Bengkulu Utara Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota Pada Pemilu 2023-2024

Proses sidang di MK dimulai pada tanggal 23 November 2022 dengan sidang perdana yang berfokus pada pemeriksaan pendahuluan tahap I.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pada tanggal 7 Desember 2022 dengan pemeriksaan pendahuluan tahap II.

Pada tanggal 20 Desember 2022, MK menggelar sidang ketiga yang membahas keterangan dari DPR, Presiden, dan KPU. Sidang keempat diadakan pada tanggal 17 Januari 2023 dengan agenda yang sama.

BACA JUGA:  Menuju Pemilukada Kaur 2024 Ribuan Warga Hadiri Undangan Pasangan Calon Gusril Pausi dan Abdul Hamid

Sidang kelima, keenam, dan ketujuh dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2023, 9 Februari 2023, dan 16 Februari 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, pihak terkait, dan beberapa individu terkait.

Sidang berikutnya, yakni sidang kedelapan dan kesembilan, dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2023 dan 8 Maret 2023.

Pada sidang ini, MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait seperti DPP PKS, DPP PSI, serta individu-individu seperti Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana.

BACA JUGA:  Jika Lulus Ini Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024
BACA JUGA:  KAPOLDA: Sebelum Ramadhan Pencapaian Vaksinasi Wajib 100 Persen

Sidang kesepuluh diadakan pada tanggal 16 Maret 2023, di mana MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait Perludem dan Jansen Sitindaon.

Pada tanggal 29 Maret 2023, MK menggelar sidang kesebelas dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli pemohon.

Proses ini kemudian dilanjutkan pada tanggal 5 April 2023 dan 12 April 2023 dengan sidang kedua belas dan ketiga belas yang juga berfokus pada mendengarkan keterangan dari ahli pemohon.

Sidang keempat belas diadakan pada tanggal 9 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli pihak terkait Perludem.

Sementara itu, sidang kelima belas yang berlangsung pada tanggal 15 Mei 2023 membahas keterangan dari ahli pihak terkait Derek.

BACA JUGA:  Mematangkan Persiapan Hatur Pamit Balon Bupati Kaur Paslon Gusril - Hamid Di Lapangan Idianto Coko Enau

Pada tanggal 23 Mei 2023, MK mengadakan sidang keenam belas dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli pihak terkait Partai Garuda dan NasDem.

Puncak dari seluruh proses ini adalah pengumuman putusan yang dijadwalkan pada tanggal 16 Juni 2023.

MK akan membacakan putusan tersebut dan menentukan keputusan akhir terkait sistem pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Vonis Banding Ferdy Sambo, Majelis Hakim Kuatkan Putusan PN Jakarta Selatan "Tetap Hukuman M4t1"
BACA JUGA:  Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri 1444 H, Bupati Lebong Umumkan Kenaikan TPP ASN Sebesar 20%

Dengan pengumuman ini, masyarakat Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan politik akan mengetahui arah yang akan diambil oleh MK terkait sistem pemilu.

Keputusan ini akan memiliki dampak signifikan terhadap jalannya proses demokrasi di Indonesia. **

error: