BengkuluBerita

Instruksi Presiden Tindak Tegas Mafia Tanah, Tiga Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Lebong Apa Kabar ?

1779
×

Instruksi Presiden Tindak Tegas Mafia Tanah, Tiga Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Lebong Apa Kabar ?

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Gubernur Bengkulu Kepada Masyarakat
Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Gubernur Bengkulu Kepada Masyarakat

Tak hanya itu, pada tahun 2022 ini giliran Polres Lebong menetapkan H sebagai tersangka.

Menariknya, dalam dua perkara ini tiga tersangka yang ditetapkan di Polda Bengkulu tidak ditahan dan diproses. Sementara, untuk tersangka H diproses bahkan disidang di PN Tubei.

Selain itu, H juga diperiksa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.

Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT KHE.

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu, Melyan Sori turut juga menyoroti penyelesaian kasus mafia tanah di Lebong tersebut.

Ia sangat menyayangkan, ketiga tersangka kasus mafia tanah di Polda Bengkulu tersebut tidak tahan dan disidang. Berbeda dengan tersangka tunggal di Polres Lebong, HS justru diproses hingga ke persidangan.

Harusnya seluruh tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mengikuti proses hukum mulai dari proses penahanan dan persidangan,” ujar Melyan Sori.

BACA JUGA:  KABID HUMAS: Mayat Yang Ditemukan Dipantai BU Luka Pada Tangan dan Kaki, Kepala Pecah

Selain itu, ia juga menyayangkan, ada standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.