BengkuluBerita

Instruksi Presiden Tindak Tegas Mafia Tanah, Tiga Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Lebong Apa Kabar ?

1777
×

Instruksi Presiden Tindak Tegas Mafia Tanah, Tiga Tersangka Mafia Tanah di Kabupaten Lebong Apa Kabar ?

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Gubernur Bengkulu Kepada Masyarakat
Penyerahan Sertifikat Tanah Oleh Gubernur Bengkulu Kepada Masyarakat

Sebab, tersangka AL dilaporkan di Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan. Hal serupa terangka HS dilaporkan di Polres Lebong atas pemalsuan tanda tangan karena penggunaan surat kepemilikan lahan.

Kalau keduanya sama-sama tersangka. Terus lahan ini punya siapa? kan lucu. Harusnya antara Polda dan Polres penyidikannya harus sama-sama sinkron. Karena objeknya satu (mafia tanah),” jelas Melyan.

Ia juga menyoroti, tersangka tunggal atas dugaan sindikat mafia tanah tersebut. Padahal, sebelumnya pembebasan lahan ini melibatkan oknum yang diduga Komisaris PT KHE Sudarwanta, dan Dirut PT KHE Zulfan Zahar, yang turut mengambil dokumen alas hak warga untuk pembebasan lahan.

Termasuk keterlibatan jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong, turut diperiksa dalam perkara tersebut.

Sindikat itu artinya melibatkan orang banyak. Artinya, lebih dari satu orang,” tegasnya.

Lebih jauh, aktivis anti korupsi asal Bengkulu ini, meminta kasus mafia tanah di Lebong ini diusut ulang yang melibatkan tim independen yang dibentuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:  Truk Tangki Terguling 12 Ton Zat Kimia Berbahaya Tumpah ke Jalan

Sebab, kasus mafia tanah ini ia yakin melibatkan orang banyak bukan tunggal.

“Jika perkara ini hanya warga yang ditetapkan sebagai tersangka, dan disidang. Maka perkara ini perlu tim Mabes Polri yang turun,” tutupnya. (**)