“Saya akan bersurat lagi Bupati/Walikota agar bisa menggratiskan atau meniadakan BPHTB, kalau ini dilakukan dampaknya akan sangat baik, dari pada kita memungut dapat uang langsung untuk apa, tetapi masyarakat terhambat,” terang Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu Sukiptiyah menjelaskan pada penyerahan sertipikat tanah ini total seluruh Indonesia yang diserahkan oleh Presiden adalah 1.552.450 sertipikat yang termasuk di dalamnya Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah kami punya target, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kurang lebih 22.886 sertipikat, untuk redistribusi 1.432 sertipikat, untuk yang PTSL hampir 96 sudah kelar ya. Memang tidak dibagi hari ini semuanya, yang bisa dibagi hari ini sekitar 8.000. Untuk yang kita bagi hari ini secara simbolis ada 10 secara total 300 dibagi di sini oleh pak Gubernur,” jelas Sukiptiyah.
Terkait itu, kasus dugaan sindikat mafia tanah yang menyasar lahan sejumlah warga bergulir di Polda Bengkulu dan Polres Lebong, namun terdapat kejanggalan dan diduga tebang pilih.
Dua laporan itu berkutat pada persoalan adanya upaya ‘penjarahan’ berupa balik nama kepemilikan tanah yang tanpa diketahui oleh korban.
Masing-masing lahan tersebut berada di sejumlah titik di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada tahun 2021 lalu telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, namun tak ditahan dan disidang.
Padahal, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Masing-masing, SA selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rimbo Pengadang, DS mantan Dirut PT KHE, dan oknum perwira Polres Lebong berinisial AL.






