TIRTAPOS.COM – Wacana penghapusan tenaga honorer saat ini sedang menjadi sorotan publik. Banyak spekulasi yang beredar mengenai rencana penghapusan tersebut.
Informasi yang bermacam-macam telah menimbulkan kekhawatiran bagi para honorer yang berpotensi terkena dampak penghapusan.
Meskipun demikian, di sisi lain, ada pula pendapat yang menyatakan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer.
Namun, di tengah semua itu, para honorer sedang berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi yang layak sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menjadi seorang PNS memang menjadi impian banyak orang, termasuk para honorer.
Hal ini dikarenakan sebagai PNS, mereka akan mendapatkan jaminan dan tunjangan yang akan memberikan kestabilan dalam kehidupan mereka.
Namun, bagi para tenaga honorer, tidak perlu khawatir. Sebab, ada beberapa golongan honorer yang telah mendapatkan jaminan khusus dari pemerintah.
Ini diatur dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, yakni PMK Nomor 83 tahun 2022 tentang standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2023.
Keberadaan peraturan ini tentunya memberikan harapan baru bagi tenaga honorer. Hal ini juga menjadi motivasi bagi mereka yang sedang menjalankan tugas mereka sebagai honorer.
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi para honorer untuk tetap optimis dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.
Mereka dapat terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka, serta menjaga kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan program-program pelatihan dan pengembangan yang disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait.
Meskipun masih ada kekhawatiran mengenai penghapusan tenaga honorer, dengan adanya peraturan baru yang memberikan jaminan khusus.
Harapannya adalah agar para honorer dapat tetap melaksanakan tugas mereka dengan semangat dan meraih kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.
Berikut empat golongan tenaga honorer yang disebutkan dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022:
- Tenaga honorer satpam atau security.
- Tenaga honorer Pengemudi atau supir.
- Tenaga honorer petugas kebersihan.
- Tenaga honorer pramubakti.
Itulah beberapa tenaga honorer yang saat ini akan terjamin kesejahteraannya oleh pemerintah.
PMK Nomor 83 Tahun 2022 dapat anda lihat >> disini<<