ArtikelBengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Mangkir Dari Pemanggilan, Kades Lubuk Gedang Akan Ditetapkan DPO

881
×

Mangkir Dari Pemanggilan, Kades Lubuk Gedang Akan Ditetapkan DPO

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan S.T.K., S.I.K.,CPHR.,CBA

Bengkulu utara – Pasca penggerbakan yang di lakukan pihak kepolisian  beberapa hari lalu di arena judi qiu qiu Desa Talang Rasau Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara  dua orang yang berhasil meloloskan diri dan satu diantaranya merupakan Kades Lubuk Gedang HA(60) alias Canali masih di cari keberadaanya oleh Pihak Kepolisian.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan S.T.K., S.I.K.,CPHR.,CBA
Membenarkan bahwa Dua orang yang berhasil meloloskan diri pada saat penggerbekan judi qiu qiu, merupakan Kades Lubuk Gedang HA(60).

BACA JUGA:  Tenggelam Didalam Hutan Desa Lebong Tandai Yang Terkenal Dengan Produksi Emas Terlupakan

“Hasil dari keterangan saksi dua tersangka sebelumnya, benar Kades Lubuk Gedang terlibat dalam permainan judi qiu qiu tersebut”Ujar AKP Yunnan (02/08/2023)

Lanjutnya, sudah dua kali pihak kepolisian memanggil  secara resmi dan Apabila panggilan kedua tidak di gubris oleh yang bersangkutan maka akan di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencairan Orang).

BACA JUGA:  Penculikan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Pelarian

Patut diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mangamankan Tiga terduga pelaku perjudian dan berhasil menetapkan Dua tersangka sedangkan Suami Kepala Desa Talang Rasau DA berhasil dikembalikan karena berdasarkan keterangan lainya DA tidak terlibat dalam perjudian tersebut dan hanya menonton saja.(AR1)