JAKARTA, TIRTAPOS.com – Meski kinerja Satgas 53 dinilai efektif, Jaksa Agung mengaku masih mendapat laporan tentang adanya jaksa yang ”nakal”. Padahal, dalam tiga bulan terakhir, Jaksa Agung telah memberikan arahan khusus dan surat edaran terkait laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/3/2022).
Dalam arahannya kepada jajaran Kejati Kalbar, Burhanuddin mengatakan, banyak jaksa yang bekerja dengan profesional dan berintegritas.
”Namun sayang, sering kali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat,” kata Burhanuddin dikutif dari kompas.id Kamis (31/03).
Burhanuddin mengatakan, Satgas 53 dibentuk untuk menangani laporan oknum jaksa yang nakal. Hingga saat ini, Burhanuddin menilai kinerja Satgas 53 sudah cukup efektif.
Hal itu terbukti dari banyaknya pegawai kejaksaan yang ditangani Satgas 53, baik itu jaksa maupun pegawai tata usaha. Beberapa di antaranya diproses pidana.
“Sering kali kerja keras kita membangun citra institusi dirubuhkan sendiri oleh perilaku oknum kejaksaan, mitra kerja kita sendiri yang dengan sadar menjadi benalu dan pengkhianat”.
Sepanjang 2021, kejaksaan telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan bagi 44 pegawai, hukuman sedang bagi 97 pegawai, dan hukuman berat bagi 68 pegawai.
Hukuman berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional dan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Burhanuddin, pada 31 Januari 2022, pihaknya telah memberikan perintah dan arahan bagi jajaran kejaksaan untuk menghilangkan praktik tercela dan penyalahgunaan wewenang dan kedudukan dengan ancaman sanksi.
Namun, pada Februari, Burhanuddin mengaku masih mendapat laporan tentang adanya pegawai kejaksaan yang mengintervensi proyek pemerintah.
Kemudian, Burhanuddin mengingatkan kembali jajaran kejaksaan dengan mengeluarkan Surat Jaksa Agung Nomor 41 tanggal 15 Februari 2022.
Meski demikian, tidak sampai satu bulan, Burhanuddin mengaku masih menerima laporan serupa dari beberapa daerah.
Terhadap laporan itu, Burhanuddin kembali mengeluarkan Surat Jaksa Agung Nomor 66 pada 9 Maret 2022.
”Perlu saudara ketahui bahwa surat tersebut saya keluarkan sehubungan dengan masih adanya anggota kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela minta proyek, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Burhanuddin.
Terhadap laporan yang masuk tersebut, lanjut Burhanuddin, saat ini sedang ditelusuri kebenarannya.
Namun, entah laporan itu benar atau salah, Burhanuddin mengingatkan agar jajaran kejaksaan menghentikan perbuatan tercela.
Burhanuddin mengancam akan bertindak tegas jika masih mendapat laporan semacam itu.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berpandangan, peringatan Jaksa Agung agar jajarannya tidak melakukan perbuatan tercela, semisal minta proyek, harus terus dilakukan di setiap kesempatan.
Selain agar diingat dan dilaksanakan, hal itu sekaligus sebagai peringatan bahwa setiap tindak tanduk jajaran kejaksaan di daerah tidak pernah lepas dari pantauan Jaksa Agung.
”Karena sumber informasi Jaksa Agung itu bisa dari berbagai sumber, bisa dari kepala daerah, dari Komisi Kejaksaan, juga masyarakat langsung. Kalau perilaku tercela ini masih terjadi, sudah seharusnya Jaksa Agung kemudian menindak tegas,” katanya.
Menurut Barita, dari sisi regulasi, sudah ada berbagai peraturan, mulai dari undang-undang sampai surat edaran yang menjadi pedoman pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya.
Demikian pula dari sisi organisasi, kejaksaan sudah menerapkan mekanisme pengawasan melekat dua jenjang ke atas dan adanya pengawasan fungsional di unit-unit kejaksaan.
Dari hukuman disiplin yang dijatuhkan sepanjang 2021, kami melihat tidak pada fase yang mengkhawatirkan atau dengan istilah lain sistemik.
Namun, kami melihat pelanggaran itu berkaitan dengan perilaku yang kurang memberikan layanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, jika kemudian terjadi pelanggaran, yang kemudian berujung pada sanksi disiplin, hal itu lebih disebabkan pada faktor orangnya.
Sebab, pengawasan terhadap pegawai kejaksaan yang jumlahnya sekitar 24.000 orang tersebut tentu tidak bisa dilakukan selama 24 jam secara terus-menerus.
Terkait dengan adanya 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin sepanjang 2021, Barita menilai, hal itu menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di kejaksaan telah berjalan.
Sebab, laporan atau pengaduan yang masuk telah ditindaklanjuti dan berakhir dengan penjatuhan sanksi.
”Dari hukuman disiplin yang dijatuhkan sepanjang 2021, kami melihat tidak pada fase yang mengkhawatirkan atau dengan istilah lain sistemik. Namun, kami melihat pelanggaran itu berkaitan dengan perilaku yang kurang memberikan layanan kepada masyarakat. Jadi tidak berada pada fase yang mengkhawatirkan dan membuat kita risau,” kata Barita. (**/Kompas)
Artikel ini sudah tayang di kompas.id dengan judul “Jaksa Agung Sebut Ada Benalu dan Pengkhianat“