BengkuluBerita

Kejati Bengkulu: Pengguna Narkoba Bisa di Rehabilitasi, Khusus Penjual dan Pengedar Wajib Melalui Pengadilan

876
×

Kejati Bengkulu: Pengguna Narkoba Bisa di Rehabilitasi, Khusus Penjual dan Pengedar Wajib Melalui Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Selain itu dia berharap Balai Rehabilitasi ini dapat menjadi layanan utama rehabilitasi narkoba untuk Provinsi Bengkulu.

Bupati/Walikota diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap Balai Rehabilitasi yang digagas Kejaksaan Tinggi dan Provinsi Bengkulu ini.

“Kalau masing – masing membuat sendiri mungkin lebih baik juga tetapi pemanfaatannya akan kurang efektif Bupati/Walikota kita bersinergi mungkin menyiapkan SDM, sarana – prasarana, juga program sehingga kalau ada kasus kita tangani secara bersama – sama,” ujar Rohidin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan, bahwa Balai Rehabilitasi yang merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Bengkulu ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung terkait dengan penanganan narkotika.

BACA JUGA:  Spesifikasi Senapan Amfibi Rusia, KBP ADS yang Bisa Digunakan di Air dan Darat

Semula penanganan narkotika ini pendekatannya adalah bagaimana orang itu dihukum.

Namun saat ini pendekatannya adalah restoratif di mana terhadap pengguna itu di lakukan rehabilitasi, untuk pengedar, penjual itu tetap harus melalui peradilan. (rlis)