BengkuluBerita

Kejati Bengkulu: Pengguna Narkoba Bisa di Rehabilitasi, Khusus Penjual dan Pengedar Wajib Melalui Pengadilan

651
×

Kejati Bengkulu: Pengguna Narkoba Bisa di Rehabilitasi, Khusus Penjual dan Pengedar Wajib Melalui Pengadilan

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penandatanganan MoU terkait dengan Balai Rehabilitasi Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Restoratif, pada Rabu (9/11/2022).

Balai Rehabilitasi ini akan berlokasi di Rumah Sakit Khusus Jiwa Bengkulu, akan memanfaatkan gedung eks Ketergantungan Obat.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membuat pola penanganan perkara narkoba khusus pemakai dengan pendekatan restoratif.

Dia mengatakan bahwa saat ia mengunjungi lembaga pemasyarakatan, banyak narapidana yang merupakan kasus sebagai pemakai narkoba.

BACA JUGA:  Kapolsek Lebong Tengah Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis di Kecamatan Lebong Sakti

“Saya tentu menyambut baik, akan mendapatkan pelayanan yang lebih bagus masyarakat kita, dengan kejaksaan tinggi kita menyiapkan ruang dan gedungnya yang akan kita kelola secara bersama, juga program pemberdayaan. Saya kira ini yang harus disusun secara bersama – sama,” kata Rohidin.