Bengkulu Selatan – Polsek Seginim yang merupakan bagian dari Polres Bengkulu Selatan di bawah naungan Polda Bengkulu telah berhasil mengamankan tersangka berinisial A.N (17 tahun), seorang pelajar warga desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka ini menyerahkan diri setelah terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap teman sekolahnya pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Tindakan tegas Polsek Seginim dalam penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum. Tersangka A.N harus berhadapan dengan proses hukum karena diduga kuat sebagai pelaku dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan tersangka A.N pada Rabu, 16 Agustus 2023, pukul 21.00 WIB.
Pada saat penangkapan, tersangka datang ke Polsek Seginim secara sukarela didampingi oleh orangtuanya dan Kepala Desa Maras, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres (Mako Polres) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penahanan di Rutan Polres.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK, melalui Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto SH, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada Rabu, 16 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, Iptu Priyanto mengungkapkan bahwa tersangka penganiayaan ini telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani proses penahanan di Rutan Polres Bengkulu Selatan.
Proses penyidikan kasus ini ditangani oleh Polsek Seginim untuk memastikan keadilan tercapai.
Langkah tegas ini menjadi contoh nyata komitmen aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana di wilayah Bengkulu Selatan.
Dengan penanganan yang profesional dan komprehensif, Polsek Seginim terus menjunjung tinggi hukum serta melindungi masyarakat dari ancaman tindak kejahatan. **






