Bengkulu Utara – Beberapa minggu setelah Komisi I DPRD Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan terkait dugaan gratifikasi dan proyek pembangunan gedung laboratorium yang mangkrak dari Dana Alokasi Khusus (DAK), mereka mengajukan surat rekomendasi kepada Ketua DPRD, Parmin, S.Ip, untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, setelah melakukan kajian, Ketua DPRD mengembalikan surat rekomendasi tersebut kepada Komisi I.
“Iya, baru tadi pagi saya pelajari. Setelah ditinjau, surat ini akan dikembalikan ke Komisi I karena laporannya belum lengkap, terutama terkait dasar hukumnya,” ujar Parmin pada Senin (4/2/25).
Parmin menegaskan bahwa setiap pernyataan dalam laporan harus memiliki sumber yang jelas dan berimbang agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Artinya, setiap pernyataan harus melalui cross-check dari kedua belah pihak untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Hasdiansyah, saat dikonfirmasi mengenai pengembalian surat rekomendasi, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah surat tersebut sudah dikembalikan atau belum.
“Kami akan melakukan koreksi dan melihat apa saja kekurangan yang dimaksud oleh unsur pimpinan,” tutup Hasdiansyah. (Ar1)






