Bengkulu Utara – Proses mediasi terkait konflik agraria antara PT Agricinal dan Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) di Bengkulu Utara kembali menemui jalan buntu. Dua hari mediasi berturut-turut, pada Senin (2/12) di Polsek Putri Hijau dan Selasa (3/12) di kantor Agricinal, tidak menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
Mediasi Tanpa Kejelasan
Juru bicara FMBP, Ponco Mujiharjo, menyatakan bahwa PT Agricinal tidak menunjukkan sikap kooperatif selama mediasi, meskipun proses ini dimediasi langsung oleh Kapolsek Putri Hijau.
“Mediasi ini tidak membuahkan hasil meski sudah berlangsung dua hari. Masyarakat tetap menuntut hak atas lahan yang mereka klaim berdasarkan dokumen pelepasan HGU PT Agricinal,” jelas Ponco pada Selasa (3/12/2024).
Konflik ini bermula dari perbedaan klaim kepemilikan lahan. FMBP mengacu pada dokumen pelepasan HGU yang mereka yakini sah, sementara PT Agricinal mempertahankan klaim berdasarkan peta lama yang mengindikasikan lahan tersebut merupakan bagian dari area inklave mereka.
Dokumen HGU Jadi Sorotan
Menurut Ponco, PT Agricinal tidak dapat menunjukkan dokumen asli terkait pembaruan lima sertifikat HGU yang menjadi tuntutan utama masyarakat.
“Masyarakat telah memberikan kelonggaran, termasuk membuka blokade jalan untuk aktivitas PT Agricinal hingga Senin. Namun, perusahaan ini mengingkari kesepakatan dan malah memperkeruh situasi dengan propaganda negatif,” tegas Ponco.
Ia juga membantah tuduhan bahwa masyarakat membuat kericuhan selama proses mediasi. “Masyarakat tetap kondusif dan mematuhi prosedur hukum. Tidak ada tindakan anarkis seperti yang diisukan,” tambahnya.
Kepercayaan Masyarakat Kian Tergerus
Kegagalan mediasi ini semakin merusak hubungan antara PT Agricinal dan masyarakat sekitar.
Ponco menegaskan bahwa aksi blokade jalan akan kembali dilakukan hingga tuntutan masyarakat dipenuhi.
“Kami meminta PT Agricinal segera menunjukkan dokumen terbaru terkait HGU dan menghormati kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya,” pungkas Ponco. (Ar1)