Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Selasa, 3 November 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, ST dan Herlianto, S.IP. Hadir pula sejumlah pejabat daerah, seperti Dandim 0423/BU, Kapolres Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah, dan kepala berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra adalah dukungan terhadap pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERINDA). Hal ini sesuai dengan arahan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021.
“BAPPERINDA berperan penting dalam penelitian, pengembangan, serta inovasi daerah yang terintegrasi,” ujar perwakilan Fraksi Gerindra dalam penyampaiannya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti efisiensi birokrasi sebagai tujuan utama pembentukan badan ini.
“Struktur organisasi akan disederhanakan dan diisi oleh jabatan fungsional, sehingga kinerja perangkat daerah dapat lebih optimal. Hal ini diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Keberadaan BAPPERINDA dianggap mampu memperkuat riset dan inovasi sekaligus mengurangi kerumitan birokrasi.
Dengan struktur yang lebih sederhana dan pejabat yang lebih fokus pada tugas-tugas fungsional, badan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah.
Anggota Fraksi Gerindra, Joko Witoyo, menegaskan dukungan penuh terhadap Raperda ini.
“Kebijakan ini sangat strategis untuk memajukan Bengkulu Utara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Selain Fraksi Gerindra, enam fraksi lain juga menyampaikan pandangan serupa, menyetujui Nota Pengantar Raperda yang diajukan Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Raperda ini merupakan revisi ketiga dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Ar1/Adv)