MEDAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan jajaran Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja kering siap edar di jalan Simpang Pos Padang Bulan Medan, Senin (12/12/2022), sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut seorang pria berinisial M (23) warga Aceh yang diduga sebagai pelaku ini diketahui membawa barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 1 ton dengan menggunakan sebuah mobil boks Grand Max nomor polisi BL 8237 HC.
Berawal dari adanya laporan masyarakat satu bulan yang lalu, akhirnya polisi dapat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dibahwa pelaku dari Blangkejeren Aceh.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwasannya barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta sesuai pesanan danakan segera di edarkan.
Begitu mengetahui informasi ini, dengan sigap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung terjun ke lokasi kejdian (TKP) dan berhasil menghadang pelaku di Jalan Jamin Ginting tepatnya di bawah Flyover Simpang Pos Medan.
Usai menangkap Pelaku, barang haram jenis ganja seberat 1 ton itu pun turut diamankan sebagai barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung menyebutkan, dirinya selaku Kapolrestabes Medan merasa bangga atas pengungkapan kasus ini.
Yang mana, menurut dia, pengungkapan kasus tersebut dapat menyelamatkan ribuan masyarakat.
“Saat ini kita telah berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba jenis ganja kering sebanyak 1 ton. Dari pengungkapan ini, satu orang berhasil kita amankan. Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dirinya hanyalah sebagai kurir,” kata Kapolres dikutip dari Nagamedinews.com
Lanjut Kapolres, ganja tersebut terbungkus dalam 36 karung goni dengan total sebanyak 366 paket. Pelaku membawanya dengan menggunakan mobil box.