“Saya diminta buat laporan 3 Juli, tapi saya cabut (per tanggal) 29 Juli 2022. Saya cabut setelah dia (M Syahroni) diperiksa 11 Juli 2022,” kata Agung eks kuasa hukum M Syahroni.
Sudah Rp 4,6 Milliar Keluar Untuk Bebaskan Lahan, Lahan H Tidak Termasuk
Sementara itu, Eks GM PT KHE, Dr Ir Djoko Susanto mengaku mengenal terdakwa H saat dirinya bersama Direktur PT KHE, Zulfan Zahar seketika melakukan pembebasan lahan di kawasan PT KHE di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang.
“2016 sampai 2021 saya sebagai General Manajer (GM) baik (mengurusi) bidang teknis maupun lahan. Tapi per tanggal 30 Agustus tidak lagi mengurus lahan perusahaan,” bebernya.
Dia juga menerangkan, belum pernah membebaskan lahan sebagaimana dokumen yang diperkarakan sekarang.
“Saya mulai dari tanggal 14 sampai 10 Oktober mulai sosialisasi di Rimbo Pengadang telah melakukan 26 (objek) pembebasan lahan dengan total pengeluaran (perusahaan) Rp 4,6 miliar, dan (lahan milik H) tidak termasuk,” ungkap Joko.
Dia menjelaskan, proses pembebasan lahan dilakukan setelah izin dari anak grup PT Paramount Enterprise International tersebut dikeluarkan oleh pemerintah terkait.
“Setelah itu baru kami juga menyusun DID (sebelum fisik) dilakukan,” jelas Joko.
Dia mengaku, dari 26 objek lahan yang sudah dibebaskan oleh PT KHE. Terdapat ada 2 lahan belum dibebaskan, yakni milik Pak Mahmud dan Claster milik Alikhan. Namun, karena tidak klop harga akhirnya dua lahan ini batal dibebaskan.
“Setelah tanggal 2 Agustus kami belum bebaskan karena lahan ini hanya sebagai akses masuk (PT KHE) saja. Makanya batal,” demikian Joko.






