BantenBerita

Maling Motor 2 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

286
×

Maling Motor 2 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

BANTEN, TIRTAPOS.com – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang.

Adapun kedua pelaku ini ialah AK (21) dan RF (25), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

banner 768x960

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (15/04).

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ucapnya.

Zain menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu (13/04) lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian 2 sepeda motor yang sedang terparkir dengan keadaan terkunci. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.

Kemudian, Zain mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 WIB.

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain.

BACA JUGA:  Polsek Putri Hijau Bekuk Residivis dan DPO Spesialis Pembobolan Warung Yang Meresahkan Warga

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.

“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Red)

error: