AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Menuju Kepatuhan dan Kepastian Hukum DPRD BU Bahas Raperda Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

389
×

Menuju Kepatuhan dan Kepastian Hukum DPRD BU Bahas Raperda Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Menuju Kepatuhan dan Kepastian Hukum DPRD BU Bahas Raperda Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Menuju Kepatuhan dan Kepastian Hukum DPRD BU Bahas Raperda Perubahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Bengkulu Utara – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Herliyanto,S.IP, baru-baru ini menyebut bahwa pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Selasa (21/11/2023)

Melalui tim Panitia Khusus (Pansus), upaya ini dilakukan untuk merinci setiap pasal demi pasal guna memastikan implementasi Raperda menjadi Peraturan Daerah yang benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak terkait.

Herliyanto, yang akrab disapa Ba’af, menjelaskan bahwa rapat yang diadakan oleh tim Pansus bersama pihak terkait memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setelah Raperda diresmikan menjadi Perda, implementasinya dapat berjalan secara optimal.

BACA JUGA:  Percobaan Bunuh Diri Perangkat Desa Tabeak Blau II Lebong Menuai Tanda Tanya Besar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga diharapkan dapat turun langsung ke Desa-Desa untuk melakukan sosialisasi, sehingga isi dari Raperda yang telah menjadi Perda dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak di Desa. Hal ini bertujuan agar tidak ada interpretasi yang berbeda di berbagai Desa nantinya.

Lebih lanjut Ba’af menyatakan, harapannya bahwa setelah pembahasan Raperda mengenai perubahan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa selesai, tidak akan ada lagi tindakan pemberhentian atau pengangkatan perangkat Desa yang tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Komisi III DPR RI Sentil Gaya Hidup Mewah Polisi Hingga Bak Raja - Raja Kecil Daerah

Termasuk juga dalam pembahasan mengenai tingkat kesalahan yang dapat berakibat pada teguran keras, ringan, serta pembinaan, semuanya akan dibahas secara detail oleh semua pihak terkait.

“Kita berharap bahwa Raperda perubahan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang sedang dibahas oleh tim Pansus bersama pemerintah daerah saat ini dapat dijalankan sesuai dengan harapan semua pihak setelah menjadi Perda. Setiap pasal harus diperhatikan secara cermat demi kepentingan semua pihak terkait di masa mendatang,” tegas Ba’af

BACA JUGA:  Memeriahkan HUT Kabupaten Kaur Ke-21 Pemkab Kaur Gelar Bupati Cup Tahun 2024

Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bengkulu Utara melalui pembahasan Raperda ini, diharapkan akan tercipta kejelasan hukum dan kesepakatan bersama dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di wilayah tersebut.

Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menciptakan tatanan yang lebih baik dan terstruktur bagi kemajuan Desa serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. {AR1/Adv)