BeritaJakartaKorupsiNasional

Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Sebagai Broker dan Terima Fee

1694
×

Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Sebagai Broker dan Terima Fee

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Ditangkap KPK
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Ditangkap KPK

“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar,” ungkap Alexander.

Uang hasil korupsi ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Andhi, termasuk pembelian sebuah rumah mewah senilai Rp 20 miliar. Alexander mengungkap bahwa KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran uang korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat, Polres Lebong Perketat Penjagaan Di SPBU

“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” ungkap Alexander.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (NN)