TIRTAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan strategi yang digunakan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, dalam menerima uang hasil kejahatannya. Total uang suap yang diduga diterima oleh Andhi diperkirakan mencapai sekitar Rp 28 miliar.
Andhi Pramono diduga terlibat dalam peran sebagai perantara dan memberikan rekomendasi kepada para pengusaha di bidang ekspor impor agar mereka mendapatkan kemudahan dalam kegiatan bisnisnya. Rekomendasi yang diberikan oleh Pramono diduga melanggar aturan yang berlaku.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menduga Andhi menggunakan rekening bank beberapa pengusaha ekspor-impor tangan kanannya hingga mertua untuk menampung uang tersebut.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (7/7/2023).
Dalam keterangan Alexander menjelaskan kepada awak media bahwa siasat yang digunakan oleh Pramono diduga bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitasnya sebagai penerima uang suap. Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan bahkan ditukar dengan mata uang lainnya.






