Rejang Lebong – Tindak lanjut terhadap informasi dari masyarakat mengenai adanya potensi penanaman narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, Polres Rejang Lebong segera merespon dengan mengirimkan Tim Opsnal dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) untuk melakukan penyelidikan yang mendalam.
Pada hari Senin (07/08), Tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan di lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penanaman ganja.
Hasil dari penyelidikan tersebut membenarkan keberadaan tanaman ganja di salah satu kebun Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Tindakan tegas dilakukan oleh tim dengan melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial BH Alias LI (50), yang diduga sebagai pemilik dari tanaman ganja tersebut.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Tim Opsnal juga berhasil menemukan barang bukti berupa 15 batang pohon ganja, yang merupakan narkotika golongan I, sesuai dengan pengakuan dari terduga pelaku.
Dalam rangka kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku BH Alias LI (50) dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Rejang Lebong.
Pelaku dihadapkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (2), yang melarang setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. **