BENGKULU – Polda Bengkulu berhasil menangkap empat pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan dua pengunjal bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Keenam orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga BBM subsidi jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu, AKBP Agung Darmanto, S.H., didampingi Kanit Tipidter Ditreskrimsus, Kompol M. Syahir Fuad, S.H, S.Ik, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada tanggal 5 Juni 2023.
Mereka menyatakan bahwa keenam tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pegawai SPBU di kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedangkan dua lainnya adalah pengunjal bahan bakar Bio Solar dan Pertalite.
Menurut Kanit I Subdit Tipidter, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai cepatnya habisnya pasokan atau suplai BBM dalam waktu singkat.
Setelah dilakukan pengecekan, penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan bantuan pegawai atau karyawan SPBU.
“Pengunjal tersebut memperoleh BBM dengan cara membeli di SPBU dengan kode barcode sebanyak 6 buah, dengan membayar kupon sebesar Rp. 20.000,- per jerigen kepada petugas SPBU bernama Meri. Pengunjal kemudian membeli BBM solar sebanyak 16 jerigen, kemudian kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar untuk mengisi BBM solar ke dalam 16 jerigen,” kata Kompol M. Syahir.
Kanit Tipidter menjelaskan bahwa para pengunjal membeli BBM Bio Solar dengan harga Rp. 260.000,- per jerigen, kemudian menjualnya kembali kepada pengepul sawit dan pengguna kendaraan dengan harga Rp. 330.000,- per jerigen.
Dari kegiatan jual beli BBM Bio Solar ini, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp. 4.200,- per liter.
“Para pengunjal BBM Bio Solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15-16 jerigen setiap kali ada suplai BBM ke SPBU. Sementara itu, petugas SPBU dapat meraup keuntungan sebesar Rp. 5.320.000,- dari setiap 8.000 liter BBM sesuai dengan DO penembusan,” tambahnya.
Lima dari enam tersangka telah ditahan, antara lain Mery Haryanto selaku Asisten Manager SPBU, Tedi Utoyo sebagai operator, Piswandi sebagai kasir, serta dua pengunjal yakni Sutriono dan Robi Irama.
Satu orang kasir lainnya yakni Siti Nurlikah, tidak ditahan karena memiliki anak yang masih kecil.
Selain penahanan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 9 jerigen berisi BBM Bio Solar sebanyak 270 liter, 9 lembar barcode QR, 2 unit sepeda motor, 8 lembar surat keterangan desa, 12 jerigen BBM Bio Solar sebanyak 420 liter, 3 jerigen kosong berkapasitas 35 liter, dan 2 lembar nota penjualan BBM jenis solar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60 miliar. **