Bengkulu SelatanBeritaHukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Didepan Karaoke Ratu Sialang Kota Manna Dijerat Polisi Dengan UU Darurat

547
×

Pelaku Penganiayaan Didepan Karaoke Ratu Sialang Kota Manna Dijerat Polisi Dengan UU Darurat

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan Didepan Karaoke Ratu Sialang Kota Manna Dijerat Polisi Dengan UU Darurat
Pelaku Penganiayaan Berinisial PRN (43) Berhasil Diamankan Polsek Kota Manna Bengkulu Selatan.

BENGKULU SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang menggunakan Senjata Tajam (Sajam) di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Minggu (16/07/2023).

Pelaku penganiayaan tersebut berinisial PRN (43), seorang warga Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat (14/7/2023) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Bobi Herawan (49 Tahun), seorang swasta yang tinggal di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:  PKB Mesuji Menyambut Hangat Kedatangan Para Bakal Calon Kepala Daerah Dalam Acara Halal Bihalal

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB di depan Karaoke Ratu Sialang (RS), Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara pelaku sendiri, ditangkap pada hari Selasa tanggal (16/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB oleh anggota Polsek Kota Manna yang dipimpin oleh Kanit Reserse Kriminal Polsek Kota Manna di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:  Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seluma Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BTT Tahun 2022

Setelah itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Manna mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna untuk dilakukan proses penyidikan terhadap perkara ini.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kapolsek Kota Manna, IPTU Sasi Raharto mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, anggota unit reserse melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Polda Bengkulu Geledah Rumah Mantan Bupati Kaur, Berikut Barang Yang Disita Polisi

“Terhadap tersangka akan kita terapkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sesuai dengan rumusan pasal 351 KUHP Jo UU Darurat No. 12 Ayat (1) Tahun 1951,” ungkap Sasi. **

big ground, big ground entertainment