BeritaBerita UtamaEkonomiJakartaNasional

Pemerintah Berencana Menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi PNS

1152
×

Pemerintah Berencana Menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin) Bagi PNS

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Net

TIRTAPOS.COM – Pada akhir bulan Maret 2023, Bogat Widyatmoko, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan upaya pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik di tahun 2024.

Transformasi kelembagaan secara komprehensif menjadi salah satu langkah yang akan diambil untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, ada kabar terbaru yang mengejutkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu rencana pemerintah untuk menghapus Tunjangan Kinerja (Tukin) yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari gaji mereka.

Dalam rencana transformasi kelembagaan, pemerintah berfokus pada penyederhanaan regulasi, reformasi sistem penggajian dan pensiunan PNS, pemberantasan korupsi, dan digitalisasi layanan publik.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ferdy Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Kerja Keras Polri - Kejagung

Pemerintah juga bertekad untuk memperkuat partai politik yang berintegritas dan meningkatkan partisipasi masyarakat sipil secara bertahap. Tahap awal dari transformasi ini akan dimulai dengan perubahan tata kelola pemerintahan, termasuk penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan manajemen ASN, termasuk PNS.

Salah satu langkah yang akan diambil adalah merombak sistem gaji PNS dengan memberlakukan gaji tunggal. Dalam sistem ini, semua komponen tunjangan, seperti tunjangan anak dan istri, beras, tunjangan kinerja, dan lain-lain, akan dimasukkan ke dalam gaji tunggal.

Tujuan dari perubahan ini adalah menciptakan sistem penggajian PNS yang lebih adil, dengan gaji yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS.

BACA JUGA:  Gasak Dua Unit Handphone DRP Pemuda 25 Tahun Ini Terpaksa Mendekam di Sel Tahanan Polsek Simpang Pematang

Wacana mengenai gaji tunggal sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan, pada tahun 2019. Namun, implementasinya harus dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerugian terhadap APBN.

Keputusan untuk menghapus tunjangan yang melekat pada gaji PNS ini akan menjadi tugas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meskipun gaji tunggal akan menggantikan tunjangan kinerja, jumlah gaji tersebut diperbesar dengan memasukkan semua komponen tunjangan yang ada.

Alasan di balik penghapusan Tunjangan Kinerja (Tukin) ini sejalan dengan apa yang telah disampaikan Sri Mulyani, yaitu untuk mendorong peningkatan kualitas kerja para PNS.

BACA JUGA:  Janjikan Bisa Masuk ASN Kemendagri Tanpa Tes Residivis Calo CPNS Ini Kembali Masuk Bui

Sebelumnya, tunjangan kinerja ini dianggap sebagai hak setiap pegawai, yang menyebabkan kinerja mereka cenderung biasa-biasa saja. Dengan sistem penggajian tunggal, pemerintah berharap dapat mendorong para PNS untuk memberikan pelayanan terbaik mereka dan meningkatkan kualitas pekerjaan mereka.

Namun, penghapusan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan penerapan gaji tunggal bagi PNS ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut oleh pemerintah. Keputusan akhir mengenai hal ini akan diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keuangan negara dan kesejahteraan para PNS.

BACA JUGA:  Dihantam Material Banjir Jembatan Gantung Desa Kota Agung Putus, Akses Pertanian Lumpuh Total

Dalam rangka mencapai tujuan Indonesia yang lebih baik di tahun 2045, transformasi kelembagaan dan reformasi sistem penggajian PNS menjadi langkah yang harus ditempuh.

Meskipun penghapusan Tunjangan Kinerja (Tukin) ini masih menuai kontroversi dan perdebatan, pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh PNS dan mendorong mereka untuk lebih mengabdi kepada negara. Bagaimanapun juga, keputusan akhir mengenai hal ini masih menunggu hasil pengkajian lebih lanjut.

big ground, big ground entertainment