MUKOMUKO, Tirtapos.com – Seorang tahanan Polres Mukomuko berinisial BI (22), akhirnya bisa tersenyum bahagia dengan tetap bisa menikahi sang pujaan hati meskipun sedang menjalani masa tahanannya. Selasa (18/01/2022)
Kapolres Mukomuko, AKBP Widdiardi, dalam keterangannya mengungkapkan, Ijab Qabul (akad nikah) dilaksanakan di Mushalla Miftahul Jannah Polres Mukomuko dengan dihadiri Kepala KUA Lubuk Pinang, Orang Tua/Wali Kedua Belah Pihak, Saksi dari Kedua Belah Pihak, serta Keluarga Dari Kedua Belah Pihak.
Dalam pelaksanaannya, Akad Nikah dimahar uang tunai sebesar Rp. 10 ribu yang menjadi saksi bisu keharuan pernikahan antara BI dan kekasihnya serta disaksikan oleh keluarga kedua bela pihak.
“Akad nikahnya dilaksanakan pagi ini Selasa (18/01/2022) sekira pukul 10.00 WIB. mempelai pria berinisial BI merupakan tahanan kita yang ditangkap atas dasar laporan cabul yang ditangani unit PPA sekitar 2 minggu lalu.” Jelas Kapolres
Dikatakan Kapolres, meskipun dia berstatus tersangka, namun pihaknya tetap memberikan hak-haknya layaknya sebagai manusia.
Dan kedua bela pihak telah mengajukan permohonan yang ditujukan ke Polres Mukomuko, oleh karenanya, Polres Mukomuko memberikan izin serta memfasilitasi terhadap BI untuk melangsungkan pernikahan.
“Prosesi akad nikah antara tersangka BI dan mempelai wanita tampak lancar dan hanya satu kali tanpa ada pengulangan dan disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personil PPA dan Sie Propam Polres MM.” Pungkas Kapolres. (**)