Bengkulu Utara – Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara, dengan ditangkapnya seorang pria berinisial MA (54) oleh pihak kepolisian pada Rabu (15/11/2023) karena melakukan perbuatan menyimpang dengan anak kandungnya.
Peristiwa tragis ini telah berlangsung sejak anaknya berada di kelas III SD, dan kini korban sudah berusia 15 tahun.
Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, menyatakan bahwa pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan dari ibu korban. Mereka melakukan pengumpulan data dan keterangan untuk menangkap MA.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Ironisnya, pelaku adalah ayah kandung korban, dan perbuatan ini telah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Kapolsek Iptu Sugeng Prayitno.
Saat akan diamankan oleh polisi di bawah pimpinan Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, dan tim Satreskrim, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
“Dengan kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.
Iptu Sugeng menjelaskan bahwa perbuatan tercela MA terkuak berkat selembar kertas yang ditulis oleh korban dan kemudian disampaikan kepada ibu kandungnya.
Dalam surat tersebut, korban mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Bahkan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku kelas III SD.