Bengkulu UtaraBerita

Polemik Tak Berujung, Warga Lima Desa Desak BPN dan PT Agricinal Ungkap Peta HGU Asli

426
×

Polemik Tak Berujung, Warga Lima Desa Desak BPN dan PT Agricinal Ungkap Peta HGU Asli

Sebarkan artikel ini
Polemik Tak Berujung, Warga Lima Desa Desak BPN dan PT Agricinal Ungkap Peta HGU Asli

Bengkulu Utara – Konflik agraria antara warga dari lima desa penyangga dengan PT Agricinal terus memanas. Persoalan utama yang belum terselesaikan adalah transparansi terkait peta asli Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

Meski beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dan jajaran Forkopimda, konflik yang mencuat sejak 2020 ini belum menemukan titik terang.

Warga mempertanyakan keabsahan dokumen HGU, terutama terkait pelepasan lahan yang menjadi syarat perpanjangan HGU perusahaan.

Masalah ini bermula ketika PT Agricinal mengeluarkan surat pernyataan pelepasan kawasan HGU pada 2020. Surat tersebut menjadi salah satu syarat perpanjangan HGU perusahaan.

BACA JUGA:  Gubernur Bengkulu Kunjungi Booth Business Matching Tahap IV Nusa Dua Bali

Namun, dari 1.800 hektar lahan yang seharusnya dilepaskan, baru sekitar 75 hektar yang dialokasikan untuk tanah kas desa dan 1,7 hektar untuk kebutuhan TNI AL.

“Kami ingin kejelasan. Dari 21 poin pelepasan yang disepakati, baru sebagian kecil yang terealisasi. Sisanya masih abu-abu,” ujar Ponco Mijiharjo, Juru Bicara Forum Masyarakat Bumi Pekal.

Forum Masyarakat Bumi Pekal yang mewakili warga lima desa penyangga, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Agricinal untuk segera menunjukkan dokumen peta asli HGU dan peta terbaru tahun 2021.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Tahapan Pilkada di Bengkulu Utara Tahun 2024

“Polemik ini tidak akan selesai jika peta asli HGU tidak ditunjukkan. Mengapa BPN dan PT Agricinal hanya menunjukkan peta lama yang tidak relevan dengan kondisi terkini? Ini sangat mencurigakan,” tegas Ponco.

Warga tetap berpegang pada surat pernyataan pelepasan kawasan yang telah ditandatangani oleh PT Agricinal dan Kepala BPN Bengkulu Utara pada 2020. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum sepenuhnya diwujudkan dalam tindakan nyata.

Konflik ini menjadi ujian besar bagi transparansi agraria di Bengkulu Utara. Warga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan BPN dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bengkulu Utara Mengapresiasi Kesigapan Petugas Pengamanan Pemilu 2024 di PPK Kota Arga Makmur

“Sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan, tapi hasilnya nihil. Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara untuk mengetahui keabsahan peta asli HGU. Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” tanya Ponco.

Permasalahan ini tak hanya melibatkan warga dan PT Agricinal, tetapi juga menyentuh tanggung jawab BPN sebagai pihak yang mengesahkan dokumen tanah.

Dengan berlarut-larutnya konflik ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan agraria semakin tergerus. (4121)