Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Sekcam Air Besi

235
×

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pemerasan yang Melibatkan Sekcam Air Besi

Sebarkan artikel ini
Press Release Polres Bengkulu Utara Penetapan Sekcam Air Besi sebagai tersangka.

Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tangan yang melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi, berinisial Da. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, sepekan lalu. Da diduga terlibat dalam penerimaan uang dari Kepala Desa Talang Baru Ginting, Kecamatan Air Besi.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang sebesar Rp 4 juta, telepon genggam, dan satu unit mobil yang digunakan oleh Da. Da sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Da dijerat dengan pasal tindak pidana umum, yaitu Pasal 368 dan 378 Jo Pasal 56 KUHP tentang Penipuan dan Pemerasan. Meski demikian, Da membantah tuduhan penerimaan uang tersebut. Ia mengklaim hanya membantu memediasi karena posisinya sebagai Sekcam yang membina kepala desa.

Menurut Da, ia membantu kepala desa yang terlibat masalah dengan tersangka AP, oknum LSM yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Dalam pertemuan pertama, Kades Talang Baru Ginting menyerahkan Rp 2 juta di rumah saya langsung kepada AP. Saya tidak mendapatkan apa-apa, hanya membantu,” jelas Da.

BACA JUGA:  Curi Beras Nenek, Pemuda Lebong Dicokok Polisi Dijalan Raya

Selanjutnya, pada hari Rabu, 31 Juli 2024, AP kembali menghubungi Da dan meminta uang Rp 4 juta dari Bambang, Kades Talang Baru Ginting, yang harus dikirimkan via rekening.

“Tujuan saya hanya mengambil uang tersebut dan mengirimkannya ke AP. Saya sudah sampaikan pada Kades bahwa setelah saya kirimkan, bukti transfer akan saya berikan,” jelasnya.

Da membantah mengambil keuntungan atau berkolaborasi dengan AP dalam pemerasan tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Ipti. Rizky Dwi Cahyo, STr.K, menyatakan bahwa polisi tetap berpegang pada bukti dan keterangan saksi.

BACA JUGA:  Misteri Pemanggilan Karyawan PDAM Tirta Ratu Samban oleh Polres Bengkulu Utara, Satu Wartawan Media Online Jadi Kambing Hitam

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut, Da kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Da disangka setidaknya turut membantu terjadinya tindak pidana tersebut, sedangkan AP, yang masih diburu, disinyalir sebagai otak dari tindak pidana ini.

Polisi juga menemukan bukti bahwa Da mengambil keuntungan dari pembagian uang pada pertemuan pertama antara Kades Bambang dengan AP. Saat itu, Bambang menyerahkan uang Rp 2 juta, dan Rp 500 ribu di antaranya diberikan kepada Da.

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Harga Gas LPG 3 Kg Melebihi Harga HET di Pangkalan Fauzan Azmi Desa Lubuk Tanjung

“Masalah tersangka membantah itu sah-sah saja, namun kami berpegang pada bukti,” ujar Kasat.

Polisi saat ini masih mencari keberadaan AP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini tim masih bekerja di lapangan mencari tersangka AP, yang kita sinyalir sebagai otak dari tindak pidana yang kita usut saat ini,” pungkas Kasat. (Ar1)

BACA JUGA:  Penculikan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Pelarian
error: