AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Rapat Internal DPRD Bengkulu Utara Bahas Perubahan Nomenklatur Bappelitbangda

138
×

Rapat Internal DPRD Bengkulu Utara Bahas Perubahan Nomenklatur Bappelitbangda

Sebarkan artikel ini
Rapat Internal DPRD Bengkulu Utara Bahas Perubahan Nomenklatur Bappelitbangda

Bengkulu UtaraDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat internal pada Selasa, 12 November 2024. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Herliyanto, S.Ip., didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayah, ST., serta Sekretaris Dewan, Eka Hendriyadi. Sebanyak 25 anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam pembukaannya, Herliyanto menyampaikan bahwa rapat internal ini bertujuan membahas hasil diskusi Bapemperda bersama pimpinan DPRD.

“Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari laporan Bapemperda, mengingat nanti siang akan dilanjutkan dengan rapat paripurna untuk penyampaian nota pengantar dari Bupati Bengkulu Utara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Perkara Kasatpol PP Vs Kasubag Berlanjut, Dua Saksi Sudah Diperiksa Penyidik

Selain itu, Herliyanto juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pahlawan.

“Mari kita teladani semangat perjuangan para pahlawan bangsa yang telah berkorban demi tanah air,” tambahnya sebelum membuka rapat secara resmi.

Dalam penyampaiannya, Herliyanto menegaskan bahwa rapat internal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang diamanahkan oleh undang-undang.

“Melalui rapat ini, kita akan membahas secara mendalam hasil dari rapat Bapemperda, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan Banmus terkait perubahan nomenklatur Bappelitbangda,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pesan Ketua DPRD Bengkulu Utara dalam Musrenbang RKPD 2026

Rapat internal ini berlangsung sesuai jadwal kegiatan yang tertuang dalam berita acara dengan nomor 11/DA/Banmus/2024, tertanggal 11 November 2024.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah dalam proses penyusunan kebijakan daerah demi efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan di Bengkulu Utara. (Ar1/Adv)