AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda PLP2B, Fokus pada Perlindungan Lahan Pertanian

5722
×

Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda PLP2B, Fokus pada Perlindungan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda PLP2B, Fokus pada Perlindungan Lahan Pertanian
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara Tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda PLP2B

Bengkulu Utara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna yang mengangkat agenda penting, yakni penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Rapat ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna lantai 2 gedung DPRD setempat pada Kamis (30/03/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, yang ditemani oleh Wakil Ketua I, Juhaili, dan Wakil Ketua II, Herliyanto Hazadin.

“Sesuai dengan agenda, kami mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B),” ungkap Sonti Bakara.

BACA JUGA:  Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi R-APBD TA 2024 oleh Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Bengkulu Utara

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa terkait dengan PLP2B, Pemerintah Daerah Bengkulu Utara sebelumnya telah memiliki peraturan bupati.

Namun, terdapat standar normatif yang ditetapkan oleh Bappenas yang perlu dipatuhi.

“Permintaan untuk memiliki Perda PLP2B datang dari pemerintah pusat, sehingga kami menjalankan tindak lanjut yang diperlukan,” jelas Mian.

Ir H Mian, juga memaparkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 merupakan laporan perkembangan terhadap capaian pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara selama tahun 2022.

BACA JUGA:  Pemkab Lebong dan PT PLN Gelar Rapat Pembahasan Perjanjian Retribusi Penerangan Jalan Umum

Hasil pembangunan yang telah dicapai dijadikan acuan untuk evaluasi dalam perencanaan pembangunan tahun-tahun berikutnya.

“LKPJ ini menjadi kewajiban bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, guna menjamin transparansi dalam pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah kepada masyarakat,” ungkap Mian.

Lebih lanjut, Mian menjelaskan bahwa capaian dan prestasi yang berhasil diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selama tahun 2022 meliputi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, inovasi, kesehatan, dan pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Bupati Lebong Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Bupati berharap semuanya dapat berjalan lancar dan sukses, dan usaha keras dilakukan untuk menyelesaikan penyusunan kata akhir dari fraksi sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri tiba.

Dengan demikian, harapan untuk kesuksesan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bisa segera terwujud. (AR1)