Lebong – Pada Rabu, 17 April 2024 Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, bersama dengan sejumlah pejabat terkait menggelar rapat tanggap darurat untuk menangani dampak banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah ini.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kopli Ansori mengeluarkan 10 arahan strategis guna mengatasi situasi darurat yang terjadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menambahkan bahwa rapat juga menindaklanjuti status penetapan kondisi bencana daerah, penggunaan dana BTT, serta peningkatan mobilitas kerja para kepala OPD, Camat, Kades, dan seluruh jajaran.
Monitoring dan evaluasi terhadap arahan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas penanganan darurat, ucapnya.
Lanjutnya, semua pihak diminta untuk bersinergi dalam mengatasi kondisi tanggap darurat sambil menunggu kebijakan pasca bencana.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan dapat membantu masyarakat Lebong pulih dari dampak buruk banjir bandang dan longsor yang melanda, ucapnya.
Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, serta pimpinan instansi vertikal dan badan usaha di wilayah Kabupaten Lebong.
Berikut 10 arahan strategis Bupati Lebong Kopli Ansori:
1. Pembukaan Dapur Umum
Desa-desa terdampak diminta untuk membuka dapur umum dengan dukungan suplai bahan makanan dari Posko Induk melalui Camat dan Kades.
2. Penyaluran Makanan
Penyaluran 1.000 nasi bungkus/kotak setiap hari selama 3 hari ke depan kepada warga terdampak banjir, dengan penekanan khusus pada wilayah tengah Lebong dan Topos, pada Rabu 17 April 2024 sudah disalurkan sebanyak 2.000 paket nasi.
3. Persiapan Bahan Pokok
Dinas Ketahanan Pangan dan BUMD Perberasan diminta untuk menyiapkan beras sebanyak 1-2 ton dalam tempo 24 jam.
4. Bantuan Lainnya
Selain makanan, upaya akan dilakukan untuk menyediakan bantuan lain seperti pakaian, perlengkapan tidur, dan mandi.
5. Mobilisasi Alat Berat
Alat berat akan dimobilisasi untuk mempercepat penanganan tanggap darurat, baik milik pemerintah maupun swasta.
6. Penyediaan Perahu Karet dan Tenda
OPD dan instansi vertikal diminta untuk menyediakan perahu karet dan tenda di lokasi bencana.
7. Desinfeksi
Dinas Kesehatan dan jajaran diminta untuk segera melakukan desinfeksi di sekolah, kantor, dan pemukiman yang terdampak banjir.
8. Perhitungan dan Pengambilan Kebijakan
BPBD dibantu DPUPRHub akan melakukan perhitungan terinci dan menyeluruh akibat dari bencana banjir dan tanah longsor sebagai dasar pengambilan kebijakan.
9. Penanggulangan Hoax
Semua pihak diwajibkan bersama-sama mengatasi penyebaran hoax dan disinformasi yang dapat memperburuk penanganan bencana.
10. Aktivasi Posko Induk
Posko Induk akan diaktifkan selama 24 jam hingga beberapa hari ke depan untuk koordinasi dan penanganan darurat. (RD)