BantenBeritaKorupsiPendidikan

Ratusan Juta Uang Hasil Korupsi Program Indonesia Pintar Diselamatkan Ditreskrimsus Polda Banten

880
×

Ratusan Juta Uang Hasil Korupsi Program Indonesia Pintar Diselamatkan Ditreskrimsus Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Ratusan Juta Uang Korupsi Program Indonesia Pintar Diselamatkan Ditreskrimsus Polda Banten

“Tersangka TI mengaku dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sekolah SD di Kota Serang. Mereka sepakat untuk memotong 40% dari anggaran tersebut, dimana 30% untuk biaya pengurusan TI dan 10% untuk TS,” ungkap Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menambahkan.

Dilanjutkan Wiwin bahwa uang hasil korupsi berasal dari pencairan dana PIP dari 24 Sekolah Dasar yang diindikasikan bermasalah.

“Tersangka TS menyuruh kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung oleh TS, kemudian TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD,” ujar Wiwin.

BACA JUGA:  Tiga Tersangka Korupsi Dana PIID-PEL Desa Sukau Kayo Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selanjutnya, Wiwin menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten berupa berkas dan uang senilai Rp882.503.750.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1M,” tegas Wiwin.

BACA JUGA:  Terima Hibah Satu Unit Truk: DLH Lebong Yakini Tingkatkan Kebersihan Lingkungan dan Menambah PAD

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan Program Indonesia Pintar dengan baik, dan para pelaksana program agar tidak mencari keuntungan yang dapat merugikan masyarakat serta merugikan keuangan negara,” pungkasnya. (NN)