Bengkulu UtaraBeritaKorupsi

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Direktur BUMDes Dijebloskan ke Penjara

777
×

Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Direktur BUMDes Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Rugikan Keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah, Direktur BUMDes Dijebloskan ke Penjara
HM Direktur BUMDes Ganesa, Desa Urai Dijebloskan ke Penjara

BENGKULU UTARA – HM, seorang warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, telah ditahan dan dimasukkan ke dalam penjara pada Senin (22/5/2023) akibat terjerat kasus korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pihak Kejaksaan Negeri setempat menetapkan HM, yang merupakan Direktur BUMDes, sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Penyidik berhasil menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam pengelolaan BUMDes Ganesa.

BACA JUGA:  Banyak Hutang Mantan Manager Perusahaan Telekomonikasi Korupsikan Uang Kantor

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 tanggal 16 Mei 2023, ditemukan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 412 juta akibat dugaan tindak pidana korupsi dan pengelolaan dana BUMDes Ganesa di Desa Urai, Kecamatan Ketahun.

“Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDes Ganesa, hal ini disebabkan oleh dugaan pinjaman fiktif dan tunggakan pembayaran dari nasabah BUMDes yang belum dilunasi karena HM selaku Direktur BUMDes tidak mengelola BUMDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kajari Bengkulu Utara, Pradhana P Setyarjo, melalui Kasi Intel Kejari setempat, Ekke Widoto Khahar.

BACA JUGA:  KPU Lebong Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi PPK, Berikut Jadwal Tes CAT

Selain itu, tersangka juga melakukan potongan atau pungutan saat nasabah meminjam uang di BUMDes Ganesa.

“Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah menahan tersangka HM dengan jenis penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Menghindar Dari Wartawan, Kasatpol PP Lebong Datangi Gedung Reskrim Lebih Awal Dari Jadwal

Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, dan juga untuk mengikat secara formal pasal yang dikenakan kepada tersangka. (Ismail Yugo)