REJANG LEBONG – Seorang mantan Manager perusahaan telekomunikasi berbasis seluler (Kisel) berinisial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rejang Lebong Polda Bengkulu dikarenakan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar 191,7 juta rupiah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi kepala unit pidana umum IPDA Andi Gibran saat jumpa pers pada hari Senin (19/09/2022) mengungkapkan, tersangka TAP ini ditangkap polisi ketika berada di Kota Bengkulu pada hari Jumat (16/09/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Disampaikan Kapolres, adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk sales, kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.
”Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022.’’ Ujar Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, uang hasil penjualan tersebut dipergunakan tersangka untuk membayar hutang.
”Tersangka beralasan karena butuh uang untuk bayar hutang. Sehingga mengatur seolah-olah ada program perusahaan dengan memotong alokasi masing-masing sales untuk dijual sendiri dan uang hasil penjualan digunakan sendiri.”
Sedangkan untuk laporan ke perusahaan tempat dia bekerja dibuat menggunakan data fiktif. Demikian Kapolres. (Kur)