MUKOMUKO, TIRTAPOS.com – Provinsi Bengkulu, beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat di kanca Nasional. Pasalnya, sebanyak 40 orang pelaku penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Mukomuko di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mukomuko, Minggu (15/05/2022).
Kabar tersebut dengan cepat tersebar diberbagai media sosial dengan video dan foto yang sudah dipastikan tidak benar atau hoaks.
Dalam video itu tampak korban Luka-luka dengan bertulisan akibat kebrutalan petugas kepolisian.
Namun faktanya, setelah dilakukan penelusuran oleh petugas kepolisian, tidak ada yang mengenali lelaki dalam foto maupun video itu pasca penetapan 40 orang pelaku penjarahan TBS milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) sebagai tersangka.
Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Cabang Mukomuko, Salman mengatakan, menurutnya ada beberapa media online dan beberapa lembaga organisasi kemasyarakatan seperti Akar Foundation dan Walhi Korda Bengkulu yang justru dengan sengaja “Mengaburkan” persoalan awal.
“Persoalan yang ditangani Satreskrim Polres Mukomuko itu merupakan tindak pidana penjarahan, kalau perkara konflik agrarianya itu hal yang berbeda,” tegas Salman kepada awak media.
Ia mengatakan, Indonesia bukan Negara yang berdasar pada kekuasaan semata atau ‘Machsstaat’
“Tapi, konsepsi Negara Indonesia ialah ‘Rechtsstaat’ yaitu sebuah negara konstitusional yang membatasi kekuasaan pemerintah dengan hukum,” terangnya.
Konsep Rechtsstaat yang berasal dari sistem hukum Jerman yang dianut Indonesia, dengan tegas termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”
Dilanjut Salman, dalam konsep Negara Hukum itu. Idealnya yang harus dijadikan Panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah Hukum, bukan Politik atau pun Ekonomi.
“Karena itu, jargon yang biasa digunakan untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘The rule of law, not of man,” tandasnya.
Salman juga mengatakan, dalam konteks Negara Hukum, sebuah Negara tidak boleh kalah dengan tindak pidana penjarahan maupun premanisme dari kelompok manapun.
“Untuk itu kita sangat sepakat dan mendukung Langkah-langkah Polres Mukomuko yang melakukan upaya penegakan hukum tersebut,” ujarnya.
Salman berujar, berdasarkan informasi yang dikumpulkannya. Oknum-oknum yang melakukan penjarahan, yang saat ini ditangkap, telah melakukan penjarahan buah kelapa sawit milik PT DDP selama bertahun-tahun.
Disatu sisi lanjutnya, oknum ini juga terindikasi tidak memiliki hak atau dasar atas lahan tersebut.
Ia meyakini, upaya negosiasi dan langkah-langkah himbauan persuasif juga sudah dilakukan oleh pihak perusahaan dan Jajaran Mapolres Mukomuko.
Namun hal itu tidak dihiraukan, mereka tetap saja melakukan penjarahan dengan memanen TBS itu, ujarnya
“Kami justru mencurigai, Jangan-jangan beberapa Ormas yang sekarang muncul menjadi pendamping Perkumpulan Petani Pejuang Sejahtera (PPPBS) dan memback up aksi penjarahan tersebut,” ungkap Salman.
Sebagai masyarakat Kabupaten Mukomuko, Salman mengecam keras kehadiran dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko bila ikut memperkeruh situasi.
“Justru masyarakat kami yang menjadi korban, kami mohon Kesbangpol Kabupaten Mukomuko untuk melakukan pengecekan keabsahan administrasi dua Ormas ini di Kabupaten Mukomuko,” tegas Salman. (rlis/**)