AdvertorialBeritaEkonomiLebong

Sebelum Disahkan, Raperda Retribusi dan Pajak Wajib Melampirkan Nominal Serta Uji Kelayakan Publik

1389
×

Sebelum Disahkan, Raperda Retribusi dan Pajak Wajib Melampirkan Nominal Serta Uji Kelayakan Publik

Sebarkan artikel ini
Rapat Hearing DPRD Kabupaten Lebong Bersama OPD Pemkab Lebong
Rapat Hearing DPRD Kabupaten Lebong Bersama OPD Pemkab Lebong

LEBONG – Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu terkait dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong meminta pihak Pemerintah Kabupaten Lebong (Pemkab Lebong) atau eksekutif untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Rama Chandra, bersama anggota lainnya dalam sebuah rapat dengar pendapat (Hearing) dengan OPD pemungut pajak dan retribusi. Senin (27/02/2023).

Menurut Rama Chandra, pihak eksekutif harus memastikan bahwa nilai retribusi dan pajak yang ditetapkan nantinya tidak terlalu tinggi sehingga memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta OPD pemungut untuk melakukan uji petik di sektor masing-masing dan mengumpulkan masukan dari masyarakat agar nilai retribusi dan pajak yang ditetapkan dapat diterima oleh masyarakat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Rama Chandra juga menyebutkan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diajukan oleh eksekutif ke legeslatif dan menjadi salah satu dari empat Raperda yang diusulkan untuk tahun 2023.

“Raperda ini menjadi prioritas karena merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, seluruh OPD pemungut di Lebong dapat menggunakan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut pajak dan retribusi nantinya,” jelasnya

Dalam rapat tersebut, Rama Chandra meminta OPD pemungut untuk melampirkan nilai retribusi di dalam Raperda yang sudah diusulkan tersebut, dan meminta agar Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijadikan sebagai regulasi untuk memungut pajak dan retribusi di Kabupaten Lebong.

Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, eksekutif juga telah mengusulkan tiga Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

BACA JUGA:  Puluhan Pengurus DPC MOI Mesuji Bagikan Nasi Kotak dan Takjil di Bulan Ramadhan

Namun, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi prioritas bagi DPRD Lebong.

Rama Chandra juga menekankan bahwa uji petik ini sangat penting untuk memastikan bahwa nilai retribusi dan pajak yang ditetapkan tidak terlalu tinggi dan tidak membebani masyarakat.

Dengan melakukan uji petik di masyarakat, OPD pemungut bisa mendapatkan masukan dan keterangan tentang kondisi di lapangan, sehingga dapat menentukan nilai retribusi dan pajak yang sesuai dengan kondisi masyarakat di Kabupaten Lebong.

Lebih lanjut, Rama Chandra menyampaikan bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diusulkan oleh eksekutif dengan legeslatif harus melampirkan nilai retribusi di dalamnya sebelum disahkan, pungkasnya.

Hadir dalam Heraring tersebut diantaranya Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Rama Chandra, Anggota DPRD Lebong, Zarkasih dan Rodi Hartono serta didapingi oleh Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro dan OPD pemungut pajak Pemkab Lebong. (RD/Adv)

error: