BeritaRejang Lebong

Seorang Suami Di RL Nekat Siram Istri Dengan Minyak Lampu Hingga Terbakar

298
×

Seorang Suami Di RL Nekat Siram Istri Dengan Minyak Lampu Hingga Terbakar

Sebarkan artikel ini

REJANG LEBONG, TIRTAPOS.com – Seorang suami di Kabupaten Rejang Lebong (RL) berinisial MO (30) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten RL ditangkap polisi atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penyiraman minyak lampu togok kepada istrinya sendiri yang bernama Helloli (31) hingga terbakar sekujur tubuh.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, didampingi Kasi Humas AKP Syahyar, KBO Reskrim IPTU Denifita, serta Kanit PPA AIPTU Dessy Oktavianti saat press conference di Mapolres RL mengungkapkan, tersangka MO diserahkan langsung oleh pihak keluarga pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 kemaren.

banner 768x960

“Tersangka ini diserahkan ayah kandungnya pada hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB ke Mapolres RL.” Ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, peristiwa penyiraman minyak lampu togok (minyak panas) yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya tersebut, berawal pada Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 23.50 WIB.

Antara tersangka dengan Korban beserta anaknya, pulang kerumah sambil membawa ikan mas yang didapatkan dengan cara meminta kepada ayah MO yang sedang memancing di kolam.

Kemudian, lanjut Kapolres, setibanya di rumah, korban lalu menghidupkan lampu togok di dalam rumah tersebut dan diletakkan di pinggir kayu yang berada di dekat dapur rumahnya.

Kemudian korban meminta tersangka (Suami-red) membersihkan ikan dengan nada keras.

Lalu korban marah dengan tersangka karna menyuruh memasak ikan pada malam hari.

Dengan perasaan kesal lalu tersangka membersihkan ikan yang didapat dari orang tuanya itu.

Selanjutnya, memasuki hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, antara Tersangka dan Korban terjadi ribut mulut.

Setelah itu, dengan rasa emosi dan kesal tiba-tiba Tersangka langsung mengambil lampu togok yang sedang menyala dengan tangan kirinya.

BACA JUGA:  Pendalaman Kasus Penganiayaan Berat Hingga Meninggal Dunia Berlanjut, Rekontruksi Bakal Digelar Di Polres

Dan langsung menuangkan minyak yang masih berada di lampu togok tersebut ke arah pakaian atau badan sebelah kiri korban dengan posisi api menyala. Sehingga korban terbakar disekujur tubuh.

Dalam keadaan tubuh masih terbakar, korban lalu berlari ke sungai yang berada tidak jauh dari rumah korban dan langsung terjun hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Curup.

“Atas peristiwa itu korban mengalami luka bakar di bagian leher, tangan kiri, badan dan kedua kakinya dari paha hingga ke mata kaki.” Jelas Kapolres.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa 1 buah lampu togok yang terbuat dari kaleng cet merk Pylox warna Hitam, 1 lembar baju daster lengan panjang warna ungu yang sudah terbakar, 1 lembar celana pendek warna kuning yang sudah terbakar, 1 buah kuali berwarna hitam, 1 buah spatula yang terbuat dari stainless, serta 1 buah besi berbentuk huruf U.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 44 Ayat (2) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.” Pungkas Kapolres. (**)

error: