KOTA BENGKULU – Setelah menerima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Terhadap Anak pada hari Jumat (16/09) yang lalu, Polres Bengkulu Polda Bengkulu menurunkan Tim Opsnal dan Unit PPA dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Guna untuk kepentingan penyidikan, seorang pria berusia 32 tahun asal dari Kecamatan Muara Bangkahulu turut diamankan sebagai terduga pelaku pada hari Sabtu (17/09) terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Pengungkapan bermula dari laporan saksi yang merupakan kerabat korban yang masih berusia 2 tahun, yang sempat bertemu sehingga mengetahui korban mengalami luka pada bagian tubuh diduga akibat kekerasan.
Merasa curiga, pelapor kemudian melapor kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu guna untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya (Sap)