Namun, tudingan itu dibantah Pengacara Rosjonsyah, yakni Meldianto. Ia membantah tudingan Abdul Gamar melalui kuasa hukumnya terkait keterlibatan kliennya dalam pertemuan dan menjamin uang pinjaman sebesar Rp 3,6 Miliar pada tahun 2017 lalu.
Termasuk terlibat pertemuan antara kontraktor dengan ER dan WM (pejabat eselon II) di salah satu rumah makan di lapangan Golf, Kota Bengkulu.
“Kalau terkait hal itu tidak benar. Tidak ada pertemuan,” ujarnya, kemarin (12/10).
Bahkan, ia juga menepis jika kliennya menjamin akan mengembalikan uang Rp 3,6 Miliar dari kontraktor tersebut.
“Tidak pernah ada pembahasan dindo,” pungkasnya. (**)






