BeritaHukum & KriminalLebong

Sidang Perkara Pinjaman Uang Rp 3,6 Miliar, Rosjonsyah Pilih Tak Serahkan Bukti di Persidangan

1491
×

Sidang Perkara Pinjaman Uang Rp 3,6 Miliar, Rosjonsyah Pilih Tak Serahkan Bukti di Persidangan

Sebarkan artikel ini
PTSP Pengadilan Negeri Tubei

Sedangkan, tergugat 1 Rosjonsyah tidak sama sekali memberikan bukti. Begitupun tergugat 2 dan 5.

BACA JUGA:  Kapolda Banten Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa

Secara terpisah, Kuasa hukum Abdul Gamal, yakni Achmad Zaini Ichwan Salatalohy dan Bilal Akbar Fadil membenarkan jika agenda sidang pada Selasa (15/11) ini, penyerahan penerimaan bukti-bukti.

Namun, kata dia, pihaknya akan memberikan penjelasan detail terkait perkara ini, pada sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi.

“Untuk agenda selanjutnya, keterangan saksi dari penggugat. Untuk saksi kami siapkan 4 saksi tapi hakim minta untuk diperiksa 2 saksi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Abdul Gamal, Darmanto Hadi dalam pokok perkaranya menjelaskan, perjalanan awal mengapa kliennya yang pada saat itu sebagai Direktur PT Aldi Karya berani meminjamkan uang sebesar Rp 3,6 Miliar tersebut.

BACA JUGA:  Wujudkan Zona Integritas Birokrasi Bersih Melayani, PA Lebong Selenggarakan Training Service Excellence

Sesampainya disana, saksi bertemu dengan tiga orang berinisial ER selaku Kadis salah satu instansi terkait, WM selaku Kepala Badan salah satu instansi, dan Rj selaku kepala daerah.

Saat berjumpa disana, keduanya menyampaikan terkait rencana peminjaman uang kepada saksi sebesar Rp 3.611.000.000 yang digunakan untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2016 yang tidak dijelaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja. Bahkan, ia mengklaim uang tersebut dijamin Rj untuk dikembalikan kepada kliennya.