BengkuluBeritaBerita Utama

Simpan Sabu Dalam Popok Bayi Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati

258
×

Simpan Sabu Dalam Popok Bayi Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (23) warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu, dan terancam hukuman mati. Minggu (13/03/2022).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

”Tersangka kami tangkap di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu

Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan tersangka AH berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB Pada saat melakukan mobiling.

Kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat Informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kelurahan Sumur Dewa kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas tersangka AH.

Mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka baru saja meletakkan barang berupa paket kecil yang diduga narkotika di Seputaran Pasar Pagi Pagar Dewa.

Atas penemuan itu, kemudian personil opsnal mencari keberadaan tersangka dan ditemukan serta langsung dilakukan penangkapan.

Setelah berhasil ditangkap, maka dilakukan penggeledahan oleh petugas dan didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika di Dasboard Sepeda Motor tersangka.

Tidak puas atas temuan itu, petugas kemudian menyisir lokasi penangkapan dan ditemukan lagi 1 paket yang diletakan tersangka di Pot bunga Pasar Pagi.

Setelah itu, dilakukan kembali penggeledahan dirumah tersangka, petugas dikejutkan dengan ditemukannya 15 paket narkotika yang diletakan di dalam tas warna hitam.

Dan 24 paket didalam Pampers bayi, 3 paket didalam senter Arma, kemudian ditemukan 1 paket di bawah pohon pisang di Timur Indah. Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

BACA JUGA:  Wisatawan Asal Palembang Tewas Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu

”Tersangka ditangkap berdasarkan LP/A/000/III/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BKL/POLDA BKL, tanggal 12 Maret 2022.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 46 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik bening klip merah dan dibalut dengan lakban hitam, 1 buah timbangan, 77 plastik klip putih list merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BD 3458 CS, 1 gulung lakban bolak balik warna hitam, potongan plastik air minum botol teh pucuk dan Aqua.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)

error: