REJANG LEBONG, Tirtapos.com – Masuk dalam penjara rupanya tak membuat jera seseorang , buktinya seorang pria bertato berinisial SH (38) warga Warga Desa Kasi Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), kembali harus ditangkap polisi setelah 3 bulan bebas karena terkait tindak pidana penggelapan. Sabtu (08/01/2022).
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kapolsek Curup Iptu Syamsudin, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Didik Harmanto, SI.Kom mengungkapkan, tersangka ditangkap saat bersama rekannya di wilayah Kelurahan Karang Anyar dengan maksud ingin meminjam motor kepada temannya.
‘’Jadi kita dapat informasi kalau pelaku yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang-red) kita ini terlihat di salah satu rumah warga Karang Anyar dan diduga ingin meminjam motor. Personil kita langsung meluncur melakukan penangkapan terhadap tersangka,’’ sampai Syamsudin.
Dilanjutkan Syamsudin, tersangka melancarkan aksinya pada 31 Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. Modusnya melaku menghentikan korban dan meminta diantarkan ke Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang.
Sesampai di lokasi yang dituju, tersangka meminjam motor kepada korban dengan berpura-pura akan mengambil uang di rumah salah satu temannya yang masih berada dalam wilayah Desa Kayu Manis.
‘’Namun ternyata motor tidak di kembalikan oleh tersangka dan diduga dibawa kabur. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curup,’’ sambung Syamsudin.
Kapolsek mengatakan, setelah motor berhasil diambil alih dari korban, langsung dibawa kabur menuju wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
‘’Karena pengakuan pelaku, setelah dapat motor, hari itu juga langsung menuju Sumsel. Sampai di wilayah Kabupaten Sekayu Provinsi Sumatera Selatan, motor dijual oleh pelaku,’’ pungkas Syamsudin. (**)