BENGKULU, Tirtapos.com – Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dari seorang Warga Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, berinisial HE terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang ia alami dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Minggu (30/01/2022).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, kepada wartawan mengungkapkan, dalam laporan yang diterima dari korban HE dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada tahun 2019 lalu, pada saat dirinya menjadi investor atau pemberi modal kepada perusahaan yang dipimpin oleh SL selalu General Manager, JE selaku Dirut serta YA sebagai Bendahara Perusahaan.
Dijelaskan Kabid Humas, dari laporan korban juga diketahui bahwa Korban memberikan uang Rp 250 juta ke perusahaan yang dipimpin oleh ketiga orang terlapor tersebut.
Uang itu, nantinya akan digunakan sebagai modal perusahaan mengerjakan proyek infrastruktur telekomunikasi yang terletak di Provinsi Bengkulu.
Atas kesepakatan pada saat itu, uang modal yang diberikan korban akan dikembalikan setelah proyek selesai dikerjakan termasuk keuntungan dari pekerjaan tersebut.
Namun, setelah tiga bulan berjalan dan proyek selesai dikerjakan, tapi modal dan keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal tidak diberikan kepada korban.
“Kita masih mendalami laporan dari korban, dalam waktu dekat semua terlapor akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan.” Ungkap Kabid Humas.
Selain melakukan penyelidikan terhadap laporan korban, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan berapa orang tersangka yang akan ditetapkan dan setelah itu akan segera dilakukan proses penyidikan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, nanti akan kita ekspose kembali terkait perkembangan kasusnya.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (**)