Bengkulu Utara – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Samsul Maarif, SKM, M.Kes, menghadiri undangan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten tersebut. Acara tersebut merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Kamis, 26 Oktober 2023.
Hadir dalam acara tersebut diantaranta, Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH beserta jajarannya, Kasat Reskrim dan Kasatnarkoba Polres Bengkulu Utara, Kepala Pengadilan Negeri Arga Makmur, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Ma’arif, SKM, M.Kes, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Pradhana Probo Setyarjo, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, menjelaskan pentingnya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Arga Makmur.
“Pemusnahan ini meliputi berbagai barang bukti tindak pidana umum seperti obat-obatan terlarang (narkoba) seperti sabu seberat 0,75 gram, ganja seberat 18,9 gram, handphone, kartu domino, dan sebagainya,” ucap Kajari.
Beliau juga menyatakan harapannya agar ke depannya sinergi antarinstansi semakin kuat, sehingga kasus pemusnahan barang bukti dapat ditekan, menciptakan Kabupaten Bengkulu Utara yang aman dan kondusif.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Syamsul Maarif menyampaikan, dukungannya terhadap pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mengurangi tindak pidana umum khususnya terkait narkoba di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam momentum tersebut, unsur jajaran Forkopimda turut serta dalam proses pemusnahan barang-barang bukti dengan berbagai metode, seperti pembakaran dan penghancuran dengan menggunakan mesin untuk sebagian barang bukti lainnya.
“Kegiatan ini bukan hanya merupakan tugas dan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara, melainkan juga mencerminkan komitmen bersama para pimpinan daerah dalam meminimalisir tindak pidana dan kejahatan yang ada di wilayah ini,” tegas Samsul Maarif selaku Kepala Dinas Kesehatan.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tidak hanya menjadi upaya hukum semata, namun juga menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah bersama institusi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Bengkulu Utara.
Kedepannya, diharapkan kerja sama antarinstansi semakin ditingkatkan guna mencapai tujuan bersama dalam memerangi tindak pidana umum, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, pungkas Syamsul Maarif. (AR1/Adv)