Bengkulu Utara – Polemik terkait pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara. Kepala Desa (Kades) Air Petai dilaporkan oleh sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Selasa (17/12/2024).
Pelaporan tersebut dipicu oleh dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan anggaran proyek desa, yang dianggap tidak transparan. Selain itu, terdapat indikasi maladministrasi yang melibatkan Kades Air Petai.
“Ada sejumlah proyek pembangunan fisik yang pembayarannya untuk Harian Orang Kerja (HOK) tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar salah seorang pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mengungkapkan berbagai kejanggalan lainnya, termasuk penggunaan material ilegal dalam proyek-proyek pembangunan yang didanai Dana Desa.
“Dugaan korupsi ini tidak hanya menyangkut proyek fisik, tetapi juga mencakup program ketahanan pangan dan penggunaan dana darurat bencana. Kami berharap kejaksaan dapat menyelidiki masalah ini lebih lanjut,” tambah warga.
Minimnya transparansi pemerintah desa juga menjadi sorotan warga. Menurut mereka, laporan keuangan yang seharusnya dipublikasikan di balai desa tidak pernah ditampilkan dengan jelas.
“Ada setidaknya sembilan poin yang kami laporkan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Air Petai tahun 2023 dan 2024. Kami berharap laporan ini menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkap warga lainnya.
Pemberitaan terkait dugaan korupsi Dana Desa Air Petai yang beredar di sejumlah media rupanya dianggap remeh oleh Kades. Warga menyebut Kades pernah mengatakan kepada perangkat desa bahwa pemberitaan tersebut hanya dugaan semata.
“Dia (Kades) bilang kalau nanti ada temuan, uangnya tinggal dikembalikan, dan masalah selesai,” tutur warga menirukan pernyataan Kades.
Warga berharap laporan ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih dalam demi terciptanya pengelolaan Dana Desa yang bersih dan akuntabel. (Ar1)






