Bengkulu UtaraBerita

Polres BU Mulai Berlakukan ETLE Mobile, Polisi Lalulintas Bawa Kamera

914
×

Polres BU Mulai Berlakukan ETLE Mobile, Polisi Lalulintas Bawa Kamera

Sebarkan artikel ini
Kapolres BU AKBP Andy P Wardhana

BENGKULU UTARA – Menindak lanjuti arahan Kapolri dengan tidak lagi melakukan tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Polres Bengkulu Utara (BU) mulai melakukan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan kamera.

Kapolres BU AKBP Andy P Wardhana melalui Kasat Lantas Iptu. Eka Hendra Ardiansyah kepada wartawan menyampaikan, di Kabupaten BU memang tidak ada ETLE Statis dan tidak akan ada lagi tilang di jalan yang dilakukan Polisi pada pelanggar lalu lintas.

Namun tilang akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan kamera dengan cara difoto saja.

“Saat ini anggota yang bertugas patroli akan dilengkapi dengan kamera, baik itu kamera kendaraan maupun kamera yang bisa digunakan untuk memotret pelanggaran yang terjadi.” ujarnya.

BACA JUGA:  Tim Disiplin Pemkab Lebong Akan Segera Memproses Camat VCS Viral

Berbekal gambar pelanggaran tersebut Polres BU akan melakukan penilangan dan dilakukan pengumuman secara terbuka.

Polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang ke pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan.

“Sehingga nantinya pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan tilang. Mereka bisa melakukan pembayaran denda langsung ke bank.” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Uang Rp288 Miliar Dari Korupsi dan Pencucian Uang di Balik Kasus Lahan Sawit

Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan ketertiban sekaligus keamanan berlalu lintas.