KAUR – Koordinator lapangan pengembalian lahan PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) mulai menyiapkan dokumen penting untuk menghadapi audiensi bersama Bupati Kaur dan instansi terkait. Dokumen tersebut di antaranya adalah izin pertama kali diterbitkan Pemda Kaur dengan Nomor 259 Tahun 2007, dokumen Pansus DPRD Kaur tentang rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan Besar (IUPB), dokumen UPL, IPL, serta dokumen pencabutan izin PT DSJ tahun 2012.
Segala dokumen tersebut akan disandingkan dan didengarkan jawaban dari perusahaan, dan jika tidak ada titik temu maka akan disiapkan gugatan ke pengadilan berdasarkan dokumen yang ada. Hal ini dikatakan oleh koordinator lapangan, Suharman, dalam hasil pertemuan rapat bersama beberapa perwakilan warga.
Sementara itu, Ahmad Kudsi yang juga mantan Pansus perizinan PT DSJ menambahkan, bahwa beberapa perizinan perusahaan perkebunan tahun 2007 sudah dicabut oleh Pemkab Kaur, termasuk izin Nomor 259 tahun 2007 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT DSJ dengan luas 7.000 hektare di wilayah Kecamatan Kaur Utara, Padang Guci Hilir, dan Kecamatan Tanjung Kemuning.
Seluruh dokumen tersebut disiapkan untuk menyelesaikan kasus pengembalian lahan PT DSJ. Jika tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat bersama koordinator yang sudah dibentuk akan menggugat ke pengadilan.
“Aksi demonstrasi warga gabungan dari wilayah perkebunan PT DSJ hanya akan dilakukan jika tidak ada izin demonstrasi dari aparat, dan harus disiapkan terlebih dahulu secara teknis di lapangan,” kata Ahmad Kudsi






