Fokus saat ini adalah kelengkapan dokumen dan audiensi serta hearing ke DPRD Kaur. Jika tidak ada hasil, maka akan dilakukan gugatan ke pengadilan, dan aksi demonstrasi hanya sebagai alternatif jika tidak ada titik temu.
“Semua dokumen lengkap dan berstempel basah yang ditandatangani oleh Bupati Kaur saat itu, perlu dikaji ulang keabsahan aktivitas perusahaan tersebut.” Tegas Ahmad Kudsi (RD)
Beberapa perizinan perusahaan perkebunan tahun 2007 di Kabupaten Kaur yang disudah dicabut diantaranya:
- Izin Nomor 259 tahun 2007 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit PT DSJ dengan luas 7.000 hektare diwilayah Kecamatan Kaur Utara, Padang Guci Hilir dan Kecamatan Tanjung Kemuning.
- Izin Nomor 260 tahun 2007 tentang izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit PT Bumi Persada Abadi (BPA) seluas 2.200 hektare di wilayah Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas.
- Izin Nomor 261 tahun 2007 tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT BPA seluas 7.200 hektare diwilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Kelam Tengah, Kaur Utara dan Kecamatan Lungkang Kule.
- Izin Nomor 262 tahun 2007 tentang izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT BPA seluas 2.000 hektare diwilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kelam Tengah, Padang Guci Hilir dan Kecamatan Kaur Utara.






