Bengkulu UtaraBerita

Konflik Berdarah Tahun 2024 Lalu Antara PT Agricinal Dengan Masyarakat Belum Ada Titik Temu

1840
×

Konflik Berdarah Tahun 2024 Lalu Antara PT Agricinal Dengan Masyarakat Belum Ada Titik Temu

Sebarkan artikel ini
Konflik Berdarah Tahun 2024 Lalu Antara PT Agricinal Dengan Masyarakat

Bengkulu Utara – Sepanjang tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara sempat diwarnai  konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal dengan warga Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat.

Beberapa kali inisiden tersebut memicu konflik berdarah, bahkan dengan aparat yang bertugas melakukan pengamanan. Namun Konflik belum menemui titik temu dan kapanpun bisa terjadi konflik susulan.

Konflik berdarah antara PT Agricinal dengan masyarakat sudah sangat sering terjadi. Namun  yang menggemparkan publik adalah saat terjadinya dua konflik yang mengakibatkan korban di larikan kerumah sakit.

Pertengahan 2024 lalu, Muhar warga setempat harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka tembak ketika konflik dengan perusahaan .

Ia menderita luka tembak ketika konflik dengan perusahaan dan mendapatkan tembakan dari petugas pengamanan perusahaan.

BACA JUGA:  Transformasi Nelayan Bengkulu, Gubernur Rohidin Fasilitasi Perizinan dan Modernisasi untuk Kesejahteraan Lautan

Selain Muhar juga ada satu rekannya yang juga harus dilarikan ke rumah sakit karena luka tembak.

Konflik kian memanas akhir tahun lalu lantaran masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) melakukan pemblokiran jalan masuk PT Agricinal. Warga memasang tenda dan menginap di lokasi selama dua pekan.

Puncaknya 24 Desember 2024 lalu akhirnya konflik antara warga dengan karyawan pecah hingga terjadi bentrok.

Setidaknya beberapa warga mengalami luka baik itu luka lebam akibat lemparan batu, bahkan yang terkena senjata tajam.

Sebelumnya, Pemda Bengkulu Utara juga sudah menetapkan beberapa kesimpulan terkait dengan konflik tersebut. Diantaranya memerintahkan PT Agricinal membuat siring besar batas wilayah lahan HGU.

BACA JUGA:  Polisi Berhasil Amankan 8 Pelaku Pencurian Uang dan Sembako

Saukani, pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) menerangkan jika masyarakat meminta penjelasan lahan PT Agricinal.

Permintaan masyarakat agar perusahaan menunjukan  sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), memasang titik patok batas lahan HGU perusahaan dengan membuat siring besar.

Termasuk menunjukan titik batas lahan yang sudah dibebaskan dan diserahkan ke Pemda Bengkulu Utara yang salah satu peruntukannya untuk diserahkan ke masyarakat.

“Namun sampai saat ini perusahaan hanya mau menunjukan sertifikat yang statusnya sudah diagunkan di bank tersebut,” terangnya.

Sedangkan perusahaan tak kunjung memasang patok batas lahan HGU perusahaan yang menjadi desakan warga.

BACA JUGA:  Usai Warga Kena Tembak Di PT Agricinal, Begini Respon Bupati Bengkulu Utara

Pasalnya sampai saat PT Agricinal dinilai masih melakukan pengelolaan lahan perkebunan sama seperti sebelum tahun 2020.